ASN...Siapapun sudah akrab dengan singkatan yang lebih dikenal sebagai PNS ini. Kata ASN sendiri identik dengan pengabdian dan juga tempat "basah". ASN sekarang ini memiliki tingkat kesejahteraan yang sudah ditingkatkan dari sebelum-sebelumnya, terutama ASN yang bekerja di kementerian seperti Kementerian Keuangan. Beberapa tunjangan yang dikenal cukup umum di kalangan ASN adalah uang lembur, uang makan dan uang tunggu. Ketiga komponen ini dikelompokkan ke dalam tagihan negara berupa non-gaji
Penyelesaian tagihan negara kelompok non-gaji berupa uang lembur, uang makan dan uang tunggu adalah sebagai berikut.
Menurut pasal 1 ayat 2 PMK No. 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS, Kerja Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor pemerintah
Sementara itu, Uang Lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negeri yang melakukan kerja berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang (tertera dalam Penjelasan SBM T.A. 2017 Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi dalam PMK 78/PMK.02/2017)
Sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara, seseorang pastinya akan dibebani tugas-tugas yang cukup banyak nantinya. Berat dan tidaknya suatu pekerjaan dinilai dari perspektif masing-masing individu dan niat dalam dirinya. Maka dari itu, lembur menjadi kata yang tidak dapat terhindarkan dari dinamika pekerjaan seorang ASN. Seorang ASN sendiri diakui lembur jika memiliki surat perintah lembur dari atasan. Hal ini dimaksudkan agar hal ini tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi mengingat kerja lembur sendiri memiliki bayaran atau kompensasi tersendiri yang diberikan pada pegawai yang melakukan lembur, selain itu, efisiensi juga menjadi salah satu alasan dari adanya peraturan dan SOP khusus untuk melakukan lembur. Bahkan, persoalan sepele seperti uang makan pun diatur dalam peraturan tersendiri
Yap, ASN yang dikenai kerja lembur juga diberi uang makan lembur.
Menurut Penjelasan SBM T.A. 2017 Yang Berfungsi Sebagai Batasan Tertinggi dalam PMK 79/PMK.02/2017 sendiri, Uang Makan Lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari
Pembayaran tentu tidak diberikan secara sembarangan, ada SOP yang mengaturnya, diantaranya sebagai berikut
Penyelesaian tagihan negara kelompok non-gaji berupa uang lembur, uang makan dan uang tunggu adalah sebagai berikut.
Lembur
Menurut pasal 1 ayat 2 PMK No. 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS, Kerja Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor pemerintah
Sementara itu, Uang Lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negeri yang melakukan kerja berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang (tertera dalam Penjelasan SBM T.A. 2017 Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi dalam PMK 78/PMK.02/2017)
Sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara, seseorang pastinya akan dibebani tugas-tugas yang cukup banyak nantinya. Berat dan tidaknya suatu pekerjaan dinilai dari perspektif masing-masing individu dan niat dalam dirinya. Maka dari itu, lembur menjadi kata yang tidak dapat terhindarkan dari dinamika pekerjaan seorang ASN. Seorang ASN sendiri diakui lembur jika memiliki surat perintah lembur dari atasan. Hal ini dimaksudkan agar hal ini tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi mengingat kerja lembur sendiri memiliki bayaran atau kompensasi tersendiri yang diberikan pada pegawai yang melakukan lembur, selain itu, efisiensi juga menjadi salah satu alasan dari adanya peraturan dan SOP khusus untuk melakukan lembur. Bahkan, persoalan sepele seperti uang makan pun diatur dalam peraturan tersendiri
Yap, ASN yang dikenai kerja lembur juga diberi uang makan lembur.
Menurut Penjelasan SBM T.A. 2017 Yang Berfungsi Sebagai Batasan Tertinggi dalam PMK 79/PMK.02/2017 sendiri, Uang Makan Lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari
Pembayaran tentu tidak diberikan secara sembarangan, ada SOP yang mengaturnya, diantaranya sebagai berikut
- Pegawai Negeri dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak
- Perintah melakukan Kerja Lembur dikeluarkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kerja lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur
- Kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan
- Dalam hal kerja lembur, dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam PMK tentang SBU
- Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur
- Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya
- Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan
- Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus
- Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK
- Surat Perintah Kerja Lembur
- Rekap Daftar Hadir selama 1 (satu) bulan
- Daftar Hadir Lembur
- SSP PPh Pasal 21
Uang Makan
Uang makan adalah uang yang diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai ASN. Uang makan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil/Pegawai ASN selain diberikan gaji dan tunjangan lainnya. Dasar hukum pemberian uang makan bagi PNS adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Seperti halnya uang lembur, ada SOP yang mengatur tentang uang makan agar efektif, ekonomis dan efisien. Ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian uang makan adalah sebagai berikut
- Uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan
- Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan
- Uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya
- Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan, Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus
- Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran
- Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai 8 (delapan) jam, dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari yang berkenaan
- Tidak hadir kerja
- Sedang melaksanakan perjalanan dinas (kecuali di dalam kota dengan waktu sampai 8 (delapan) jam)
- Sedang melaksanakan cuti
- Sedang melaksanakan tugas belajar
- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Pembayaran Uang Makan dilaksanakan dengan memperhitungkan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan
Dan seperti biasanya, untuk mendapatkan uang makan pun harus melampirkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut berupa
- Daftar Perhitungan Uang Makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK
- SSP PPh Pasal 21
Uang Tunggu adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat jabatan negeri. Kriteria penyebab perberhentian yang dianggap "hormat" adalah sebagai berikut
- Sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyerdehanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan pada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun
- Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun
- Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun
- Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun
- Uang tunggu dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk tahun-tahun selanjutnya
- Uang tunggu diberikan mulai dari bulan berikutnya dari bulan pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri
- Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, oleh sebab itu diberikan kepadanya kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan
- Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu dapat diangkat kembali dalam jabatan negeri apabila masih ada lowongan
- Pegawai Negeri Sipil penerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan negeri dalam jabatan negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan yang bersangkutan ketika menolak diangkat kembali
- Pegawai Negeri Sipil penerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam jabatan negeri, dicabut uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pencabutan pemberian uang tunggu dicantumkan dalam salah satu diktum surat keputusan pengangkatan kembali pegawai dalam jabatan negeri
- Uang tunggu yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1951 terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1979 disesuaikan dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 dengan keputusan pejabat yang berwenang
Bagaimana? Semakin tertarik untuk menjadi ASN?



Wow.. keren
ReplyDeleteMantaap๐
ReplyDeleteMantap,untuk menambah ilmu
ReplyDeleteMantaappp๐
ReplyDeleteYappp. Great
ReplyDeleteSangat bermanfaat ๐
ReplyDeleteTerima kasih atas ilmunya
ReplyDeleteWow.. baru tahu ๐๐๐๐
ReplyDeleteMakasih Mimin
Waahh keren..
ReplyDeleteAkhirnya tercerahkan
ReplyDeleteKOK BAGUS
ReplyDeleteMantap!! Keren nih nambah pengetahuan kita
ReplyDeleteterima kasi infonya kakk
ReplyDeleteNtaps
ReplyDeleteNice Post.... mantaaap
ReplyDeleteMntapp jiwa
ReplyDeleteInfonya sanhat update
ReplyDeleteTerimakasih kak infonya. Sangat bermanfaat
ReplyDeleteWahh sangat bermanfaat๐๐
ReplyDelete